Pengobatan Menggunakan Habbatus Sawda, Dengan Madu Dan Dengan Bekam
PENGOBATAN MENGGUNAKAN HABBATUS SAWDA’ (JINTAN HITAM)
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
فِي الحَبَّةِ السَّوْدَاءِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ ، إِلَّا السَّامَ
“Sesungguhnya di dalam habbatus sawda’ (jintan hitam) terdapat penyembuh bagi segala macam penyakit kecuali kematian”.
قَالَ ابْنُ شِهَابٍ : وَالسَّامُ المَوْتُ ، وَالحَبَّةُ السَّوْدَاءُ : الشُّونِيزُ
Ibnu Syihab mengatakan : “Kata As-Saam di sini berarti kematian, sedangkan habbatus sawda’ berarti syuniz”[1]
Habbatus sawda’ ini mempunyai manfaat yang sangat banyak.[2]
Jintan hitam sangat bermanfaat untuk mengobati berbagai macam penyakit dengan izin Allah.
PENGOBATAN DENGAN MADU
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang memikirkan” [An-Nahl/16 : 69]
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
“Kesembuhan itu ada pada tiga hal, yaitu : Dalam pisau pembekam, meminumkan madu, atau pengobatan dengan besi panas (kayy). Dan aku melarang ummatku melakukan pengobatan dengan besi panas (kayy)”[3]
PENGOBATAN DENGAN BEKAM[4]
Berbekam[5] termasuk pengobatan yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan bekam dan memberikan upah kepada tukang bekam.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِ نْ كاَنَ فِيْ شَيْءٍ مِمَّأ تَدَاوَوْنَ بِهِ خَيْرٌ فَالْحِجَامَةُ
“Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian lakukan untuk mengobati penyakit adalah dengan melakukan bekam”[6]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
خير ما تَدَاوَيْتُمْ به الحِجَامَةُ
“Sebaik-baik pengobatan penyakit adalah dengan melakukan bekam”[7]
Wasiat Malaikat Untuk Berbekam
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidaklah aku melewati seorang Malaikat –ketika di Mi’rajkan ke langit- kecuali mereka mengatakan ‘Wahai Muhammad, lakukanlah olehmu berbekam”[8]
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan ketika beliau di Isra’kan, tidaklah beliau melewati sekumpulan Malaikat melainkan mereka meminta kami,” Perintahkanlah ummatmu untuk berbekam” [9]
Waktu Yang Paling Baik Untuk Berbekam
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang ingin berbekam, hendaklah ia berbekam pada tanggal 17,19,21 (bulan Hijriyyah), maka akan menyembuhkan setiap penyakit” [10]
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Sesungguhnya hari yang paling baik bagimu untuk berbekam adalah hari ke 17, hari ke 19, dan hari ke 21 (bulan Hijriyyah)”[11]
Hari yang paling baik untuk berbekam adalah pada hari Senin, Selasa dan Kamis. Sebaliknya hindari berbekam pada hari Rabu, Jum’at, Sabtu dan Ahad”[12]
PENGOBATAN MENGGUNAKAN AIR ZAMZAM
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda mengenai air zamzam ini.
إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ وَهِيَ طَعَامُ طٌعْمٍ، وَشِفَاءُ سُقْمِ
“Air zamzam itu penuh berkah. Ia merupakan makanan yang mengenyangkan (dan obat bagi penyakit)”[13]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.
مَاءُ زَمْزَمَ لمِاَ شُرِبَ لَهُ
“Air zamzam tergantung kepada tujuan di minumnya”[14]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa air zamzam (di dalam tempat-tempat air) dan girbah (tempat air dari kulit binatang), beliau menyiramkan dan meminumkannya kepada orang-orang yang sakit”[15]
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : “Aku sendiri dan juga yang lainnya pernah mempraktekkan upaya penyembuhan dengan air zamzam terhadap beberapa penyakit, dan hasilnya sangat menakjubkan, aku berhasil mengobati berbagai macam penyakit dan aku pun sembuh atas izin Allah”[16]
Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia memberikan bimbingan kepada kita untuk dimudahkan dalam menggunakan pengobatan yang sesui dengan syari’at (Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).
[Disalin dari buku Do’a & Wirid Mengobati Guna-Guna Dan Sihir Menurut Al-Qur’an Dan As-Sunnah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Cetakan Keenam Dzulhijjah 1426H/Januari 2006M]
_______
Footnote
[1] Al-Bukhari no. 5688/Al-Fath X/143, dan Muslim no. 2215 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Lafazh ini adalah lafazh Muslim.
[2] Zaadul Ma’aad IV/297 dan lihat juga Ath-Thibbu Minal Kitab was Sunnah, karya Al-Allamah Muwaffaquddin Abdul Lathif Al-Baghdadi (hal.88)
[3] HR Al-Bukhari no. 5681/Fathul Baari X/137. Lihat bab : “Beberapa manfaat madu”. Zaadul Ma’aad IV/50-62 dan juga Ath-Thibbu Minal Kitab was Sunnah, karya Al-Allamah Muwaffaquddin Abdul Lathif Al-Baghdadi (hal. 129-136)
[4] Lihat bahasan ini dalam Manhajus Salaamah fiimaa Warada fil Hijaamah oleh Dr Muhammad Musa Nashr.
[5] Bekam : Mengeluarkan darah kotor dari kepala, badan, dan anggota tubuh lainnya dengan alat bekam.
[6] HR Abu Dawud no. 3857 dan Ibnu Majah no. 3476, Al-Hakim IV/410, Ahmad II/342 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, lihat Shahiih Ibni Majah II/259 no 2800 dan Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah no. 760
[7] HR Ahmad V/9,15,19, Al-Hakim IV/208 dari Samurah Radhiyallahu ‘anhu. Lihat Shahiih Al-Jaami’ish Shaghiir no. 3323, Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah no. 1053.
[8] HR Ibnu Majah no. 3477, Shahiih Ibni Majah II/259 no. 2801, Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah no. 2263
[9] HR At-Tirmidzi no. 2052, Shahiih Sunan At-Tirmidizi II/204 no. 1672
[10] HR. Abu Dawud no. 3861 Al-Hakim, Al-Baihaqi IX/340 Dari Abu hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Lihat Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah no 622
[11] Shahiih Sunan At-Tirmdizi II/204 no. 1674
[12] HR Ibnu Majah no. 3487, Shahiih Ibn Majah II/261, Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah no. 766
[13] HR Muslim IV/1922 no. 2473 dan matan yang terdapat dalam kurung adalah menurut riwayat Al-Bazaar, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani, dan sanadnya Shahih. Lihat Majma’uz Zawaa’id III/286
[14] HR Ahmad III/357, 372, Ibnu Majah no. 3062 dan lainya dari Jabir bin Abdillah Radhiyalahu ‘anhu, lihat Shahiih Ibni majah II/183 dan Irwaa’ul Ghalil no. 1123
[15] HR At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi V/202, lihat Shahiih At-Tirmidzi I/284, Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah no. 883. Dan juga Zaadul Ma’aad IV/392
[16] Zaadul Ma’aad IV/393 dan 178
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2452-pengobatan-menggunakan-habbatus-sawda-dengan-madu-dan-dengan-bekam.html